Bismillaahirrahmaanirrahiim
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MUSLIM NURUL ILMI (IKAMNI)
SMA NEGERI 2 DEPOK
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Ikatan Alumni Muslim Nurul Ilmi SMA Negeri 2 Depok, yang kemudian disingkat
IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
Pasal 2
Tampat Kedudukan
IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
berkedudukan di Masjid Nurul Ilmi Jl. Gede Raya No 177 SMA Negeri 2 Depok
BAB II
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
adalah organisasi islam dan da’wah yang bekerja atas dasar ‘amar ma’ruf nahi
munkar beraqidah Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan AL-Hadits.
Pasal 4
Maksud
Sebagai wadah silaturahim
antar alumni muslim dan pengembangan dakwah di SMA Negeri 2 Depok
Pasal 5
Tujuan
(1)
Membimbing pengurus Rohis SMA Negeri 2 Depok
dalam melaksanakan program kerja rohis
(2)
Menciptakan suasana yang Islami di lingkungan
SMA Negeri 2 Depok dan menciptakan generasi muda Islam yang peduli pada Islam
BAB III
PERANGKAT ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Perangkat Organisasi
(1)
Musyawarah Anggota, merupakan musyawarah
tertinggi untuk menentukan kepengurusan terdiri dari
(1) Ketua
(2) Koordinator
Keputrian
(2) Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB)
merupakan musyawarah tertinggi yang dapat dilaksanakan apabila:
(1) Ketua/Koordinator Keputrian melanggar AD/ART
(2) Merubah AD/ART
|
Pasal 7
Keanggotaan
(1)
Anggota IKAMNI SMA Negeri 2 Depok adalah seluruh
alumni muslim SMA Negeri 2 Depok yang bersedia dan memenuhi syarat untuk
menjadi anggota
(2)
Anggota IKAMNI SMA Negeri 2 Depok terdiri atas
(1) Pengurus Harian
(2) Anggota
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Kelengkapan IKAMNI SMA
Negeri 2 Depok terdiri dari musyawarah anggota, MALB, dan BPH
BAB V
Keuangan
Pasal 9
Keuangan IKAMNI SMA Negeri
2 Depok diperoleh dari:
1.
Iuran wajib anggota
2.
Sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat
3.
Usaha lain yang halal dan tidak bertentangan
dengan tujuan IKAMNI SMA Negeri 2 Depok.
BAB VI
HAL-HAL LAIN
Pasal 10
Hal-hal lain yang belum
diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan melalui Musyawarah anggota dan MALB
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar diatur dalam peraturan-peraturan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal 13
Anggaran Dasar ini berlaku
sejak ditetapkan
|
Bismillaahirrahmaanirrahiim
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI MUSLIM NURUL ILMI (IKAMNI)
SMA NEGERI 2 DEPOK
BAB I
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 1
(1)
Anggota kehilangan hak keanggotaannya karena:
a.
Meninggal dunia
b.
Diberhentikan
(2)
Anggota diberhentikan karena tindakan yang
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan serta tindakan
yang tidak islami atau merugikan nama baik IKAMNI SMA Negeri 2 Depok.
(3)
Pemberhentian dilakukan setelah adanya peringatan
terlebih dahulu, kecuali dalam hal yang dianggap luar biasa
(4)
Surat pemberhentian dikeluarkan oleh ketua
IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Musyawarah Anggota
(1)
Status:
a.
Merupakan keputusan tertinggi organisasi
b.
Diadakan 1 tahun sekali
c.
Musyawarah anggota dapat diadakan menyimpang
dari point b dalam keadaan luar biasa menurut anggota yang disebut
MALB(Musyawarah Anggota Luar Biasa)
(2)
Kekuasaan:
a.
Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus
periode sebelumnya
b.
Menetapkan dan menyempurnakan AD/ART serta pola
umum program kerja IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
c.
Mengukuhkan dan mengesahkan pengurus terpilih
d.
Memberhentikan pengurus terpilih apabila
melanggar peraturan yang telah ditetapkan melalui musyawarah anggota atau
MALB
(3)
Tata tertib:
a.
Musyawarah Anggota dan MALB terdiri dari
1.
BPH
2.
Anggota
b.
Presidium musyawarah anggota dan MALB dipilih
oleh forum dengan jumlah 3 orang
c.
Seluruh anggota memiliki hak suara dan hak
bicara
Pasal 3
Kepengurusan
(1)
Masa kepengurusan IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
adalah 1 tahun
(2)
Ketua dan Koordinator keputrian tidak dapat
dipilih kembali
(3)
Kriteria pengurus yang dipilih adalah:
a.
Anggota IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
b.
Memiliki loyalitas terhadap Islam
c.
Memiliki kapasitas untuk memegang jabatan yang
diberikan/diamanahkan kepadanya
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Anggota
(1)
Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat
mengajukan usulan atau pertanyaan kepada pengurus IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
(2)
Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan IKAMNI
SMA Negeri 2 Depok
(3)
Setiap anggota berhak memilih dan dipilih
menjadi pengurus IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
|
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik IKAMNI SMA Negeri 2 Depok, menaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan
Pasal 6
Hak Pengurus
(1)
Membuat dan menetapkan kebijaksanaan atau
pedoman untuk melaksanakan program kerja yang sesuai dengan AD/ART IKAMNI SMA
Negeri 2 Depok
(2)
Membentuk panitia-panitia yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas-tugas pengurus IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
(3)
Meminta pertanggung jawaban dari panitia yang
telah melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
Pasal 7
Kewajiban Pengurus
(1)
Menaati dan melaksanakan AD/ART IKAMNI SMA
Negeri 2 Depok, Pola Umum program kerja dan berbagai keputusan serta
peraturan-peraturannya
(2)
Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada
ketua pada akhir masa kepengurusan
(3)
Melaksanakan program yang telah diamanahkan
sebaik mungkin
BAB IV
KEUANGAN DAN ANGGARAN
Pasal 8
Setiap pemasukan uang yang
didapat dari berbagai sumber harus diserahkan kepada bendahara
Pasal 9
Bendahara diharuskan
membuat laporan penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan prinsip sistem
akuntansi keuangan,sehingga dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya
Pasal 10
Dalam hal penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja setiap kepanitiaan harus berkonsultasi dengan
bendahara dan mempertanggungjawabkannya selambat-lambatnya 20 hari setelah
kegiatan berakhir
BAB V
HAL-HAL LAIN
Pasal 11
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga
(1)
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan melalui musyawarah anggota dan atau MALB
(2)
Usulan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan sah
apabila dikehendaki oleh 2/3 dari peserta musyawarah yang hadir
(3)
Keputusan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan
jalan musyawarah
(4)
Apabila tidak dapat diambil keputusan secara
musyawarah,maka dapat dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak.
(5)
Perubahan kepengurusan dianggap sah apabila
disetujui 2/3 dari peserta musyawarah yang hadir
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan
diatur kemudian dalam rapat-rapat pengurus IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku mulai tanggal 4 Februari 2012
|
No comments:
Post a Comment