AD-ART


Bismillaahirrahmaanirrahiim
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MUSLIM NURUL ILMI (IKAMNI)
SMA NEGERI 2 DEPOK

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Muslim Nurul Ilmi SMA Negeri 2 Depok, yang kemudian disingkat IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
Pasal 2
Tampat Kedudukan
IKAMNI SMA Negeri 2 Depok berkedudukan di Masjid Nurul Ilmi Jl. Gede Raya No 177 SMA Negeri 2 Depok

BAB II
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
IKAMNI SMA Negeri 2 Depok adalah organisasi islam dan da’wah yang bekerja atas dasar ‘amar ma’ruf nahi munkar beraqidah Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan AL-Hadits.
Pasal 4
Maksud
Sebagai wadah silaturahim antar alumni muslim dan pengembangan dakwah di SMA Negeri 2 Depok
Pasal 5
Tujuan
(1)    Membimbing pengurus Rohis SMA Negeri 2 Depok dalam melaksanakan program kerja rohis
(2)    Menciptakan suasana yang Islami di lingkungan SMA Negeri 2 Depok dan menciptakan generasi muda Islam yang peduli pada Islam

BAB III
PERANGKAT ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Perangkat Organisasi
(1)    Musyawarah Anggota, merupakan musyawarah tertinggi untuk menentukan kepengurusan terdiri dari
(1)    Ketua
(2)    Koordinator Keputrian

(2) Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB) merupakan musyawarah tertinggi yang dapat dilaksanakan apabila:
(1) Ketua/Koordinator Keputrian melanggar AD/ART
(2) Merubah AD/ART
Pasal 7
Keanggotaan
(1)    Anggota IKAMNI SMA Negeri 2 Depok adalah seluruh alumni muslim SMA Negeri 2 Depok yang bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota
(2)    Anggota IKAMNI SMA Negeri 2 Depok terdiri atas
(1)    Pengurus Harian
(2)    Anggota
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Kelengkapan IKAMNI SMA Negeri 2 Depok terdiri dari musyawarah anggota, MALB, dan BPH
BAB V
Keuangan
Pasal 9
Keuangan IKAMNI SMA Negeri 2 Depok diperoleh dari:
1.       Iuran wajib anggota
2.       Sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat
3.       Usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan tujuan IKAMNI SMA Negeri 2 Depok.
BAB VI
HAL-HAL LAIN
Pasal 10
Hal-hal lain yang belum diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah anggota dan MALB
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal 13
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan







Bismillaahirrahmaanirrahiim
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI MUSLIM NURUL ILMI (IKAMNI)
SMA NEGERI 2 DEPOK
BAB I
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 1
(1)    Anggota kehilangan hak keanggotaannya karena:
a.       Meninggal dunia
b.      Diberhentikan
(2)    Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan serta tindakan yang tidak islami atau merugikan nama baik IKAMNI SMA Negeri 2 Depok.
(3)    Pemberhentian dilakukan setelah adanya peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal yang dianggap luar biasa
(4)    Surat pemberhentian dikeluarkan oleh ketua IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Musyawarah Anggota
(1)    Status:
a.       Merupakan keputusan tertinggi organisasi
b.      Diadakan 1 tahun sekali
c.       Musyawarah anggota dapat diadakan menyimpang dari point b dalam keadaan luar biasa menurut anggota yang disebut MALB(Musyawarah Anggota Luar Biasa)
(2)    Kekuasaan:
a.       Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus periode sebelumnya
b.      Menetapkan dan menyempurnakan AD/ART serta pola umum program kerja IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
c.       Mengukuhkan dan mengesahkan pengurus terpilih
d.      Memberhentikan pengurus terpilih apabila melanggar peraturan yang telah ditetapkan melalui musyawarah anggota atau MALB
(3)    Tata tertib:
a.       Musyawarah Anggota dan MALB terdiri dari
1.       BPH
2.       Anggota
b.      Presidium musyawarah anggota dan MALB dipilih oleh forum dengan jumlah 3 orang
c.       Seluruh anggota memiliki hak suara dan hak bicara
Pasal 3
Kepengurusan
(1)    Masa kepengurusan IKAMNI SMA Negeri 2 Depok adalah 1 tahun
(2)    Ketua dan Koordinator keputrian tidak dapat dipilih kembali
(3)    Kriteria pengurus yang dipilih adalah:
a.       Anggota IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
b.      Memiliki loyalitas terhadap Islam
c.       Memiliki kapasitas untuk memegang jabatan yang diberikan/diamanahkan kepadanya
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Anggota
(1)    Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat mengajukan usulan atau pertanyaan kepada pengurus IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
(2)    Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
(3)    Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus IKAMNI SMA Negeri 2 Depok

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik IKAMNI SMA Negeri 2 Depok, menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang ditetapkan
Pasal 6
Hak Pengurus
(1)    Membuat dan menetapkan kebijaksanaan atau pedoman untuk melaksanakan program kerja yang sesuai dengan AD/ART IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
(2)    Membentuk panitia-panitia yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pengurus IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
(3)    Meminta pertanggung jawaban dari panitia yang telah melaksanakan tugas-tugas yang diberikan

Pasal 7
Kewajiban Pengurus
(1)    Menaati dan melaksanakan AD/ART IKAMNI SMA Negeri 2 Depok, Pola Umum program kerja dan berbagai keputusan serta peraturan-peraturannya
(2)    Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada ketua pada akhir masa kepengurusan
(3)    Melaksanakan program yang telah diamanahkan sebaik mungkin
BAB IV
KEUANGAN DAN ANGGARAN
Pasal 8
Setiap pemasukan uang yang didapat dari berbagai sumber harus diserahkan kepada bendahara
Pasal 9
Bendahara diharuskan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan prinsip sistem akuntansi keuangan,sehingga dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya
Pasal 10
Dalam hal penyusunan anggaran pendapatan dan belanja setiap kepanitiaan harus berkonsultasi dengan bendahara dan mempertanggungjawabkannya selambat-lambatnya 20 hari setelah kegiatan berakhir
BAB V
HAL-HAL LAIN
Pasal 11
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
(1)    Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota dan atau MALB
(2)    Usulan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan sah apabila dikehendaki oleh 2/3 dari peserta musyawarah yang hadir
(3)    Keputusan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan jalan musyawarah
(4)    Apabila tidak dapat diambil keputusan secara musyawarah,maka dapat dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak.
(5)    Perubahan kepengurusan dianggap sah apabila disetujui 2/3 dari peserta musyawarah yang hadir
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian dalam rapat-rapat pengurus IKAMNI SMA Negeri 2 Depok
(2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku mulai tanggal 4 Februari 2012

No comments:

Post a Comment